KEANGGOTAAN
Pasal 1
JENIS-JENIS ANGGOTA
Ayat 1
Anggota Tetap adalah Anggota yang aktif dan PERNAH Aktif dalam setiap kegiatan / aktifitas Organisasi dan tercatat sebagai anggota yang dibuktikan dengan adanya Nomor Induk Anggota (NIA) pada Kartu Tanda Anggota (KTA).
Anggota Tetap adalah Anggota yang aktif dan PERNAH Aktif dalam setiap kegiatan / aktifitas Organisasi dan tercatat sebagai anggota yang dibuktikan dengan adanya Nomor Induk Anggota (NIA) pada Kartu Tanda Anggota (KTA).
Ayat 2
Anggota Luar Biasa adalah Anggota yang bergabung dengan Forka BKK Kota Cirebon yang berasal dari luar kota Cirebon dan pengurus BKK Sekolah yang sudah tidak menjabat yang menjadi pendukung serta berpartisipasi dalam setiap kegiatan
Anggota Luar Biasa adalah Anggota yang bergabung dengan Forka BKK Kota Cirebon yang berasal dari luar kota Cirebon dan pengurus BKK Sekolah yang sudah tidak menjabat yang menjadi pendukung serta berpartisipasi dalam setiap kegiatan
Ayat 3
Anggota Kehormatan adalah orang yang dianggap berjasa terhadap organisasi atau tokoh-tokoh yang di anggap penting dalam perkembangan Organisasi yang selanjutnya disebut sebagai Dewan Penasehat / Kehormatan
Anggota Kehormatan adalah orang yang dianggap berjasa terhadap organisasi atau tokoh-tokoh yang di anggap penting dalam perkembangan Organisasi yang selanjutnya disebut sebagai Dewan Penasehat / Kehormatan